Menu

Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/2015”), Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal berdasarkan Surat Penunjukan Direksi Perseroan No. 003/KEP-MBR/VIll/019 tertanggal 8 Agustus 2019.

Dokumen Pendukung

Piagam Internal Audit